Sidang perkara BTS di Bekasi Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada Kamis,(14/11/24)
Pada sidang Kamis pagi ini, dengan agenda menghadirkan saksi dari Tergugat 3 yang bernama Bapak Abu Bakar sebagai manajer operasional .
Menjawab pertanyaan dari kuasa hukum T1 T2 T3 dan dari penggugat disimpulkan bahwasanya pembangunan Tower itu sudah sesuai dengan prosedur
Dalam keterangannya saksi mengatakan bahwa ada warga yang protes kenapa Tower itu kecil. warga itu meminta Tower itu lebih tinggi dan lebih besar lagi.
“Ada warga yang justru menanyakan kepada kami, koq towernya kecil, kenapa tidak lebih besar dan tinggi lagi” ungkap saksi menirukan perkataan warga tersebut
saksi juga mengatakan bahwasanya risiko terburuk adalah Tower itu roboh dan ada orang yang kena setrum sampai meninggal . tapi dia menambahkan bahwasanya kejadian tersebut belum pernah ada .
“Sebenarnya jika terjadi resiko terburuk tower roboh, menimpa rumah dan warga, mungkin meninggal karena kena strum, tapi kondisi tersebut belum pernah terjadi” papar saksi
Pak Feri selaku kuasa hukum pihak penggugat mengatakan bahwasanya keterangan saksi tersebut ngatur dan sangat bertolak belakang dengan kondisi yang terjadi
“Mana mungkin ada warga yang minta Tower tersebut ditinggiin dan diperbesar sedangkan semua warga memprotes pendirian Tower tersebut” ungkap Feri
Senada dengan Feri, kuasa hukum pengugat, Bapak Rosadi, ketua RT juga membantah pernyataan saksi
“Mana mungkin ada warganya yang meminta Tower itu harus lebih besar dan tinggi, apalagi saksi juga mengatakan tidak pernah datang di lokasi pendirian Tower. Jadi bisa dikatakan bahwa keterangan saksi tidak berdasarkan fakta” papar Rosadi
Lebih lanjut Rosadi berharap keputusan terbaik untuk warga
“Semoga keputusan hakim memenangkan gugatan warga Telaga Mas, karena warga sudah gelisah dan dihantui perasaan takut dan cemas setiap hari” imbuhnya
Pak RW berharap nanti apapun keputusan hakim adalah keputusan yang terbaik buat warga Telaga Mas .
“Kejadian ini sebagai pembelajaran bagi semua, agar lebih teliti dan harus jelas dari awal, agar tidak terjadi kondisi yang merugikan masyarakat, semoga hakim memutuskan yang terbaik buat warga” ungkap RW
Sidang pada Kamis pagi ini adalah sidang yang terakhir, selanjutnya menunggu hasil akhir hakim ketuk Palu keadilannya (wdy)
More Stories
Sosialisasi Pengendara Kendaraan yang Belum Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta Barat
Dinas BMSDA survey lokasi normalisasi saluran di RW-19 Margahayu, atas aspirasi H.Bambang Purwanto legislator PKS
Survey ETOS Indonesia Institute, Herkos – Solihin Unggul di Pilkada Kota Bekasi