January 15, 2025

Sidang Lanjutan BTS Bermasalah di RT06/13 Harapan Baru Bekasi, keterangan saksi ; minimnya informasi dan sosialisasi warga minta BTS dibongkar

KOTA BEKASI – FAKTAINTEGRITAS.ID : Sidang lanjutan gugatan tower BTS bermasalah kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada hari kamis, (17/10/24)

Agenda sidang, mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pengugat, yang merupakan warga, ketua RT 06 dan Ketua RW 13 Harapan Baru Bekasi Utara, Kota Bekasi, tempat BTS berdiri dirumah warga dilingkungan tersebut, yang timbul polemik karena membuat resah warga.

Kuasa hukum Pengugat, Gaus Balaga S.H, menyampaikan agenda sidang yaitu meminta keterangan saksi-saksi pengugat yang terdiri dari warga, ketua RT dan Ketua RW beberkan bukti minimnya sosialisasi dan informasi terkait pembangunan BTS tersebut

“Pada sidang sore ini mengagendakan mendengarkan keterangan para saksi dari pihak penggugat. ada 4 saksi dari pihak penggugat saksi pertama Bapak Acu Sumarno. saksi kedua Bapak RT. saksi ketiga Bapak RW. saksi ke-4 Bapak Farid” jelas Gaus

“para saksi dihadapan majelis hakim mengatakan bahwa pada saat sosialisasi hanya ada satu kali pertemuan. namun hal itu dibantah oleh pihak tergugat, karena menurut kuasa hukum pihak tergugat sosialisasi dilaksanakan dua kali. akan tetapi setelah dibeberkan bukti-bukti ternyata sosialisasi memang diadakan satu kali saja.sehingga sampai saat ini pihak pengurus RW, pengurus RT, maupun warga tidak mengetahui apakah Hammer Test itu sudah keluar apa belum, dan Tower itu sudah beroperasi apa belum para warga pengurus juga tidak mengetahui” imbuh Gaus

lebih lanjut Gaus menyampaikan dokumen perizinan yang tidak pernah diberikan kepengurus wilayah

“Terkait perizinan dari pihak pengurus RW pun tidak menerima dokumen apapun sampai saat ini. para saksi menyatakan bahwa mereka merasa tertipu karena gambar dengan kenyataan yang ada tidak sesuai” ungkapnya

majelis hakim mengisyaratkan untuk mengadakan mediasi biar masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik, sedangkan pihak penggugat yaitu masyarakat RT06/RW13 tetap menginginkan BTS dibongkar,

“untuk itu pihak kami akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk disampaikan pada sidang berikutnya dan  akan tetap melakukan berbagai langkah hukum sampai permohonan gugatannya bisa dipenuhi atau dikabulkan” pungkas Gaus /(Widya)