JAKARTA
DETIKINFORMASI.COM : Caleg DKI Dapil 7 Ronny Bara Pratama, Partai Golkar dari Daerah Pemilihan 7 DKI Jakarta resmi menggugat KPU ke MK, terkait selisih dan kecurangan di Kecamatan, gugatan didaftarkan melalui kuasa khusus yang diberikan kepada Muhammad Tahsin Roy, S.H.M.H., dkk. pada Jum’at (22/03/24).
Diduga 5 kecamatan di Dapil 7 DKI Jakarta melalukan hal yang sama yaitu bebas membuka kotak suara tanpa ijin dan pengawasan dari KPU.
sebagai pemohon, menyoroti proses pemilihan umum yang menurutnya bermasalah, khususnya terkait dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU),mengaku mengantongi rekaman oknum PPK KPU Jakarta Selatan
dan Ronny Bara Pratama sudah bertekad, untuk memperjuangkan haknya hingga tetes darah penghabisan.
Berkas permohonan ini telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan akan diperiksa kelengkapannya sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Proses perbaikan permohonan dapat dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterbitkannya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).
Setelah permohonan lengkap, akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk selanjutnya diperiksa secara lebih lanjut.
Plt. Panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin, menandatangani akta ini pada Jumat, tanggal 22 Maret 2024, pukul 22:12 WIB.
Langkah hukum ini menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan sengketa terkait dengan proses pemilihan umum di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan dalam proses hukum ini. (RED)